Sabtu, 09 Januari 2016

her

Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Jambi, didominasi oleh gugat cerai oleh perempuan. Dari catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jambi, selama 2015 ada 15 pengajuan gugat cerai PNS.
 “Sampai hari ini memang banyak, ada 15 orang,” kata Kepala BKD Kota Jambi, Subhi. Hanya saja Subhi tidak merinci berapa PNS wanita dan berapa pria. Subhi juga mengaku tidak mengetahui factor perceraian PNS itu. Karena menyangkut Privasi.
“Yang jelas, masalah rumah tangga. Kini dalam proses,” akunya. Kata Subhi, Walikota Jambi, Sy Fasha, mengaharapkan kepada BKD untuk dimediasi sehingga ada sedikit penurunan kasus perceraian PNS. Dia mengakui tren perceraian PNS di Pemkot meningkat dari tahun 2014. Pada 2016 mendatang, Pemkot Jambi akan mengadakan pembekalan, membentuk pembangunan karakter pegawai.
”Kita mengedepankan bahwa, meski sibuk,  keluarga harus menjadi perhatian. Jangan sampai sibuk bekerja, akhirnya keluarga ditinggalkan,” kata Subhi.
Baru-baru inim, juga ada PNS yang mengajukan gugatan cerai. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya mereka tidak mau meneruskan hingga persidangan. “Ada juga yang mau cerai, setelah dilakukan mediasi mereka batal bercerai,“ katanya.
Selain perceraian, ada juga PNS Kota Jambi saat ini tersandung masalah hokum, mulai dari penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya. ”Berdasarkan PP No 53, mereka hanya mendapatkan gaji 75 persen sebelum kasus hukumnya Ingkrah. Setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan ada surat pemberhentian dari BKN baru gaji distop total,” pungkasnya.
(hfz)

SIAP

Jawaban Terbaik:  Bila seorang perempuan PNS menikah dengan pria swasta kemudian berniat untuk melakukan gugat cerai maka proses perceraiannya terlebih dahulu harus mendapat surat persetujuan dari atasannya yakni kepala kantor dimana dia bertugas. Materi dan proses gugatan selanjutnya ya sama saja dengan pasangan umum lainnya.

Begitu, semoga membantu

WONG MATI

anda bercerai atau memutuskan untuk bercerai dari pasangan anda, hak-hak yang anda dapat peroleh, adalah sebagai berikut:

I. HAK UNTUK MENGAJUKAN NAFKAH

Dalam pasal 41 huruf c UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan, akibat putusnya perceraian adalah pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan / atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Ketentuan ini biasanya diterapkan di Pengadilan Negeri, sedangkan untuk Pengadilan Agama, hakim selalu berpatokan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam pasal 149 KHI, yang mengatur kewajiban bekas suami untuk memberikan nafkah selama masa iddah kepada bekas istrinya kecuali bekas istri nusyuz (membangkang kepada suami) atau talak bain (pihak istri yang mengajukan gugatan cerai). Artinya, Pengadilan Agama akan mewajibkan bekas suami memberikan nafkah iddah dan Mut’ah (pemberian bekas suami kepada bekas istri sesuai dengan kemampuan bekas suami) jika suami anda yang mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan.

Mengingat UU Perkawinan secara hirarki perundang-undangan lebih tinggi posisinya dibanding Kompilasi Hukum islam, disarankan agar dalam mengajukan nafkah, anda menggunakan pasal 41 huruf c UU No. tahun 1974 tentang Perkawinan.

Khusus bagi istri seorang PNS, apabila suami anda yang mengajukan perceraian, anda berhak untuk mendapatkan 1/3 dari gaji bekas suami apabila ada anak dan mendapat 1/2 dari gaji suami jika tidak ada anak. Apabila anda yang mengajukan perceraian, anda tidak berhak atas gaji suami kecuali alas an perceraian karena anda dimadu.

II. HAK UNTUK MENGAJUKAN PEMELIHARAAN DAN BIAYA PEMELIHARAAN ANAK

Apabila perkawinan anda dan suami dikarunia anak, UU mengatur tentang kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak serta biaya pemeliharaan dan pendidikan pasca perceraian. Pasal 41 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:

  1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban rnemelihara dan mendidikanak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak. Pengadilan member keputusannya.

  2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Dalam prakteknya, berdasarkan pasal 105 KHI dan Yurisprudensi, pemeliharaan / pengasuhan anak-anak yang di bawah umur diserahkan kepada ibunya. Namun, sejak keluarnya UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pengadilan dalam memutus hak pemeliharaan anak selalu mempertimbangkan hal yang terbaik untuk kepentingan anak (dengan melihat siapa yang lebih peduli dengan perkembangan jiwa, kesehatan dan pemeliharaan anak-anak selama ini).

III. HAK ATAS HARTA BERSAMA

UU Perkawinan mengatur tentang harta suami istri selama perkawinan, yakni:

  • Seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat 1).

  • Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Pasal 35 ayat 2).

  • Mengenai harta bersama, suami isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

  • Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hokum mengenai harta bendanya.

  • Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Khusus bagi anda yang menikah secara agama Islam, aturan tentang harta bersama lebih terperinci !agi, yakni dalam pasal 85 97 KHI. Selain mengatur tentang hal yang telah diatur dalam pasal 35 — 37 UU Perkawinan seperti tersebut di atas, KHI mengatur juga tentang hak dan kewajiban suami istri, bentuk harta bersama, pertanggung jawaban hutang, aturan tentang harta bersama dalam perkawinan poligami:

  • Kewajiban suami dan istri untuk menjaga harta bersama, harta suami maupun harta harta istri (pasal 89 90 KHI).

  • Harta bersama dapat berupa benda berujud maupun tidak berujud. Benda berujud meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Benda tidak berujud dapat berupa hak dan kewajiban (pasal 91 KH1).

  • Suami atau istri tanpa persetujuan dari pihak lain tidak dapat menjual atau memindah kan harta bersama (pasal 92 KHI) dana apabila ada perselisihan tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat diajukan kepengadilan agama (pasal 88 KHI).

  • Anda dapat mengajukan permohonan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan / gugatan cerai, apabila suami melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabok, boros dan lain sebagainya (pasal 95 KHI).

  • Pertanggung jawaban terhadap hutang suami atau hutang istri dibebankan kepada harta bawaan masing-masing. Pertanggung jawaban terhadap hutang untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta suami, apabila harta bersama tidak mencukupi dibebankan kepada harta suami, jika harta suami tidak mencukupi dibebankan kepada harta istri (pasal 93 KH1).

  • Kepemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau yang keempat (pasal 94 KH!).

  • Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi pasangan yang hidup lebih lama (pasal 96 KH!). Apabila terjadi cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (pasal 97 KHI).

IV.  BAGAIMANA DAN DIMANA GUGATAN DAPAT DIAJUKAN?

Bagi anda yang menikah secara agama Islam, pengajuan gugatan hak pemeliharaan anak, tuntutan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, tuntutan nafkah bekas istri dan pembagian harta bersama dapat diajukan secara bersama dengan gugatan perceraian di Pengadilan Agama (pasal 66 ayat (5) dan pasal86 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama). Walaupun pada prakteknya, ada Pengadilan Agama yang menolak untuk memutus perkara tersebut sekaligus jika antara suami atau istri tidak keberatan tentang perceraian dan terjadi ketidak sepakatan tentang tuntutan lainnya (hak pemeliharaan anak, nafkah dan harta bersama).

Sedangkan bagi anda yang menikah secara agama lain selain agama Islam atau perkawinan yang tercatat di Kantor Catatan Sipil, gugatan hak penguasaan / pemeliharaan anak dan biaya pemeliharaan serta pendidikan anak, dapat digabung dengan gugatan perceraian. Sedangkan gugatan nafkah dan harta bersama hanya dapat diajukan secara terpisah atau setelah putusan tentang perceraian berkekuatan hokum tetap (BHT).

Bagi anda yang tidak mampu, anda dapat mengajukan gugatan secara prodeo (cuma-cuma), dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat. Berdasarkan Pasal 608 ayat (2) UU No 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU tentang Pengadilan Agama dan SEMA No. 10 tahun 2010, Pengadilan menyediakan bantuan hokum dan pemeriksaan perkara secara cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

V. APA SAJA YANG PERLU ANDA PERSIAPKAN SEBELUM MENGAJUKAN GUGATAN HAK TERSEBUT?

  1. Untuk gugatan hak pemeliharaan anak, anda harus dapat membuktikan bahwa andalah yang lebih peduli tentang pemeliharaan, kesehatan, pendidikan dan perkembangan jiwa dan tumbuh kembang anak, melalui keterangan 2 (dua) orang saksi dan bukti tertulis lainnya, misalnya: surat keterangan psikolog, pskiater, kwintansi, dll.

  2. Untuk gugatan nafkah, anda harus dapat membuktikan bahwa suami / bekas suami mempunyai kemampuan untuk membiayai nafkah / penghidupan anda setelah bercerai, melalui keterangan 2 (dua) orang saksi, slip / bukti penerimaan gaji dari suami, SK suami, kontrak kerja suami yang terakhir, slip pembayaran pajak, dll.

  3. Untuk gugatan harta bersama, anda harus dapat membuktikan bahwa harta yang anda gugat adalah harta bersama, melalui keterangan 2 (dua) orang saksi, surat-surat kepemilikan benda berujud dan benda tidak berujud. Apabila anda tidak menyimpan surat asli, legalisir terlebih dahulu salinan yang anda miliki keinstansi yang mengeluarkan surat-surat tersebut.

Perceraian bukanlah akhir dari segalanya tetapi jadikanlah itu sebagai langkah awal untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik

Sumber : LBH APIK Jakarta dengan Assosiasi LBH APIK Indonesia dan OXFAM Australia.
Sumber : http://www.katalogibu.com/wp-content/uploads/2014/04/Psikologi-anak-terhadap-perceraian-katalogibu.jpg

OJOO

, 13 Juli 2011

Syarat-Syarat Mengajukan Gugatan Cerai bagi PNS

Izin Perkawinan dan Perceraian PNS

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa:
”Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Tentunya perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan kehidupan berumah tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya.
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
PERKAWINAN
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.
Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :
a. Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan untuk tata naskah masing-masing instansi.
b. Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
SANKSI : PNS yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010).
PERCERAIAN
PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat.
Syarat Kelengkapan Mengajukan Perceraian Bagi Seorang PNS:
1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan melalui Instansinya
2. Fotocopy surat Akta nikah
3. Surat Keterangan berisi tentang alasan adanya perceraian dari kelurahan yang diketahui Camat.
4. Fotocopy SK pangkat terakhir.
5. Surat pernyataan kesanggupan pembagian gaji bila terjadi perceraian.
6. Berita acara pembinaan dari instansi.
Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb.:
Salah satu pihak berbuat zinah
Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya
Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat
Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak, apabila:
Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang dianut.
Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Permintaan Ijin untuk Bercerai Diberikan, apabila:
Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.
Ada alasan sebagai mana tercantum dalam Romawi III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983.
Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.
Perceraian Terjadi Atas Kehendak PNS Pria, maka :
  1. Apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:
1/3 gaji untuk PNS.
1/3 gaji untuk bekas isteri.
1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.
b. Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak maka gajinya dibagi dua, yaitu
½ untuk PNS .
½ untuk bekas isterinya.
c. Apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji ditetapkan sbb :
1/3 gaji untuk PNS pria.
1/3 gaji untuk bekas isterinya.
1/3 gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.
d. Apabila sebagian anak mengikuti PNS yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.
Hak atas bagian gaji untuk bekas isteri sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan apabila perceraian terjadi karena isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau isteri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.
Meskipun perceraian terjadi atas kehendak isteri yang bersangkutan, hak atas bagian gaji untuk bekas isteri tetap diberikan apabila ternyata alasan isteri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap isteri, dan atau suami telah terbukti menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah.
Apabila Perceraian Terjadi Atas Kehendak Bersama Suami Isteri, maka pembagian gaji diatur sbb.:
Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.
Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas, apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri.
Apabila sebagian anak mengikuti PNS ybs dan sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami).
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila :
  1. Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari Pejabat bagi yang berkedudukan sebagai Penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai Tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat.
  2. Apabila menolak melaksanakan pembagian gaji dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian
  3. Tidak melaporkan perceraiannya kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadinya perceraian.
  4. Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan pemintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian, dan atau untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
  5. Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
PNS Pria Yang Akan Beristri Lebih Dari Seorang:
PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.
Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat.
Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif, yakni :
Syarat alternatif (salah satu harus terpenuhi)
ü Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, karena menderita sakit jasmani/rokhani.
ü Isteri mendapat cacat badan/penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan.
ü Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.
Syarat komulatif (semua harus terpenuhi)
ü Ada persetujuan tertulis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.
ü PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup.
ü PNS pria berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anaknya.
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila:
  1. Beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.
  2. Tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.
PNS Wanita Tidak Diijinkan Menjadi Isteri Kedua, Ketiga, Keempat:
PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3 SE BAKN No. 08/SE/1983.
SANKSI : PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.
Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah:
PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.
Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.

TIDAK

PENYEBAB KONFLIK DAYAK DAN MADURA
Penduduk asli Kalimantan Barat adalah Suku Dayak yang hidup sebagai petani dan nelayan Selain suku asli, suku lainnya yang juga telah masuk ke bumi Kalimantan adalah Melayu, Cina, Madura, Bugis, Minang dan Batak.
Dalam berkomunikasi penduduk yang heterogen ini menggunakan bahasa Indonesia atau Melayu sebagai bahasa sehari-hari. Tetapi karena tingkat pendidikan mereka rendah, kebanyakan mereka memakai bahasa daerahnya masing-masing. Dengan demikian seringkali ditemui kesalahpahaman di antara mereka. Terlebih jika umumnya orang Madura berbicara dengan orang Dayak, gaya komunikasi orang Madura yang keras ditangkap oleh Orang Dayak sebagai kesombongan dan kekasaran.
Kebudayaan yang berbeda seringkali dijadikan dasar penyebab timbulnya suatu konflik pada masyarakat yang berbeda sosial budaya. Demikian juga yang terjadi pada konflik Dayak dan Madura yang terjadi pada akhir tahun 1996 yaitu terjadinya kasus Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang (sebelum pertengahan tahun 1999 termasuk Kabupaten Sambas), di Kalimantan Barat. Konflik sosial sepertinya agak sulit terpisahkan dari dinamika kehidupan masyarakat Kalimantan. Setelah itu, pertikaian antar-etnis terjadi lagi di Sambas, lalu disusul di Kota Pontianak, dan terakhir di Sampit serta menyebar ke semua wilayah di Kalimantan Tengah.
Orang Dayak yang ramah dan lembut merasa tidak nyaman dengan karakter orang Madura yang tidak menghormati atau menghargai orang Dayak sebagai penduduk lokal yang menghargai hukum adatnya. Hukum adat memegang peranan penting bagi orang Dayak. Tanah yang mereka miliki adalah warisan leluhur yang harus mereka pertahankan. Seringkali mereka terkena tipudaya masyarakat pendatang yang akhirnya berhasil menguasai atau bahkan menyerobot tanah mereka. Perilaku dan tindakan masyarakat pendatang khususnya orang Madura menimbulkan sentimen sendiri bagi orang Dayak yang menganggap mereka sebagai penjarah tanah mereka. Ditambah lagi dengan keberhasilan dan kerja keras orang Madura menelola tanah dan menjadikan mereka sukses dalam bisnis pertanian.
Kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi merupakan dasar dari munculnya suatu konflik2. Masyarakat Dayak juga mempunyai suatu cirri yang dominan dalam mata pencarian yaitu kebanyakan bergantung pada kehidupan bertani atau berladang. Dengan masuknya perusahaan kayu besar yang menggunduli kayu-kayu yang bernilai, sangatlah mendesak keberadaannya dalam bidang perekonomian. Perkebunan kelapa sawit yang menggantikannya lebih memilih orang pendatang sebagai pekerja daripada orang Dayak. Hal yang demikian menyebabkan masyarakat adat merasa terpinggirkan atau tertinggalkan dalam kegiatan perekonomian penting di daerahnya mereka sendiri. Perilaku orang Madura terhadap orang Dayak dan keserakahan mereka yang telah menguras dan merusak alamnya menjadi salah satu dasar pemicu timbulnya konflik di antara mereka.
Ketidakcocokan di antara karakter mereka menjadikan hubungan kedua etnis ini mudah menjadi suatu konflik. Ditambah lagi dengan tidak adanya pemahaman dari kedua etnis terhadap latar belakang sosial budaya masing-masing etnis. Kecurigaan dan kebencian membuat hubungan keduanya menjadi tegang dan tidak harmonis.
Ketidakadilan juga dirasakan oleh masyarakat Dayak terhadap aparat keamanan yang tidak berlaku adil terhadap orang Madura yang melakukan pelanggaran hukum. Permintaan mereka untuk menghukum orang Madura yang melakukan pelanggaran hukum tidak diperhatikan oleh aparat penegak hukum. Hal ini pada akhirnya orang Dayak melakukan kekerasan langsung terhadap orang Madura, yaitu dengan penghancuran dan pembakaran pemukiman orang Madura.
Konflik adalah hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki atau merasa memiliki, sasaran-sasaran yang tidak sejalan. Kekerasan adalah tindakan, perkataan, sikap, berbagai struktur atau sistem yang menyebabkan kerusakan secara fisik, mental sosial atau lingkungan dan atau menghalangi seseorang untuk meraih potensinya secara penuh3
Dari definisi di atas, dapat dikatakan bahwa antara konflik dengan kekerasan bagaikan dua sisi mata pedang yang terpisahkan satu dengan yang lainnya manakala konflik yang terjadi tidak segera diselesaikan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kekerasan yang dapat merusak secara material maupun immaterial.
Konflik adalah suatu kenyataan yang tidak terhindarkan jika pihak-pihak yang bertentangan tidak memiliki pemahaman yang terhadap satu sama lain dan tujuan serta kebutuhan mereka tidak dapat lagi sejalan. Perbedaan pendapat yang terjadi di antara keduanya pada dasarnya adalah hal yang alami, namun jika tidak terkendali akan menjadi pemicu timbulnya kekerasan yang merusak kedua belah pihak bahkan lingkungan sekitarnya. Untuk itu diperlukan penyelesaian yang memberikan semangat damai pada kedua belah pihak. Jika konflik yang menyebabkan timbulnya kekerasan dapat diselesaikan tanpa melakukan kekerasan memberikan suatu rasa damai dan aman pada masyarakat sekitarnya. Sebaliknya, jika diselesaikan juga dengan kekerasan yang membabibuta akan menyebabkan timbulnya rasa takut, tidak aman, kepanikan bagi orang sekitarnya, khususnya bagian dari masyarakat yang bertikai. Permasalahan baru juga akan timbul dari penyelesaian dengan jalan kekerasan. .
Selanjutnya Simon Fisher dkk, mengajukan suatu konsep tentang arti kekerasan sebagai suatu pendekatan dalam intervensi konflik yang menyebutkan bahwa konflik adalah fakta kehidupan yang dapat memunculkan permasalahan-permasalahan berat saat kekerasan muncul dalam konflik tersebut. Oleh karenanya dapat dibedakan antara kelompok yang menghendaki kekerasan sebagai penyelesaian konflik dan kelompok yang anti kekerasan. Kelompok yang pro kekerasan cenderung untuk memaksakan kehendaknya agar dituruti orang lain ketika cara lain yang ditempuh gagal. Sedangkan kelompok anti kekerasan cenderung percaya bahwa kekerasan tidak akan mampu mendatangkan manfaat yang diharapkan diharapkan, sehingga penggunaan kekerasan dirasa tidak bermanfaat dan tidak adil. Secara praktis tindakan-tindakan anti kekerasan dilakukan masyarakat yang menerapkan metode anti kekerasan secara mutlak mereka lebih percaya bahwa metode anti kekerasan yang diterapkan dalam suatu konflik akan lebih berhasil dalam situasi yang mereka hadapi sendiri.
Menganalisa lebih lanjut tentang konflik horizontal yang terjadi pada beberapa wilayah di Indonesia, seperti konflik Dayak dan Madura dihubungkan dengan teori Simon Fisher, dapat dikatakan bahwa sebagian besar masyarakat di daerah konflik cenderung memilih jalan kekerasan sebagai alternative penyelesaian masalah yang muncul di antara mereka. Mereka menganggap cara ini lebih membuat pihak lawan memenuhi keinginan mereka.
Identitas yang terancam sebagai suatu suku asli Kalimantan yang terusik oleh kedatangan pendatang membuat suku Dayak mengambil sikap keras. Ditambah lagi dengan tidak adanya perubahan sikap dari masyarakat pendatang. Hal ini jelas terlihat pada dampak yang terjadi pasca konflik horizontal Dayak dan Madura. Mereka tidak melihat dampak dari kekerasan bagi masyarakat mereka sendiri yaitu korban jiwa dan harta benda, tetapi yang terpenting adalah keluarnya orang Madura dari wilayah mereka.
Menyimak lebih jauh tentang konflik horizontal yang juga disebut sebagai konflik etnis yang bersifat laten (tersembunyi) yang harus diangkat ke permukaan agar dapat ditangani secara efektif. Disebut sebagai konflik yang bersifat laten karena di antara kedua etnis yang bertikai (Dayak dengan Madura) sudah lama terjadi ketidakharmonisan dalam interaksi sosialnya. Suku Dayak sebagai suku asli Kalimantan merasa terusik kehidupannya dengan semakin meningkatnya populasi suku Madura yang juga mendominasi hampir seluruh aspek kehidupannya.
Ketidakharmonisan dalam interaksi sosial antara kedua etnis ini tidak cepat mendapat penanganan dari tokoh masyarakat setempat maupun oleh aparatur pemerintah agar dapat ditangani. Pada pertikaian yang terjadi terlihat adanya keberpihakan dari aparat kepada salah satu etnis menurut pendapat etnis lain. Kondisi ini terus berlanjut, yang pada akhirnya menjadi konflik terbuka berakar dan diiringi dengan kekerasan.
Konflik yang dipicu oleh persoalan yang sederhana, menjadi kerusuhan dan di identifikasi pemicu pecahnya konflik adalah : adanya benturan budaya etnis lokal dengan etnis pendatang, lemahnya supremasi hukum, adanya tindak kekerasan. Benturan budaya ini sebenarnya lebih banyak disebabkan oleh kesombongan dan ketidakpedulian etnis Madura terhadap hukum adat dan budaya lokal yang sangat dihormati masyarakat setempat seperti hak atas kepemilikan tanah.

PENANGANAN YANG DILAKUKAN

Lemahnya supremasi hukum terlihat dari perlakuan yang ringan diberikan pada masyarakat Madura. Dalam hal ini untuk menghindari keadaan yang lebih tidak terkendali lagi seperti terjadinya tindakan kekerasan, pembunuhan, pembakaran dan pengusiran yang berkepanjangan, maka untuk sementara waktu orang Dayak menyatakan sikap yaitu :
  1. Untuk etnis Madura yang masih berada di wilayah Kalimantan Barat agar secepatnya dikeluarkan atau diungsikan demi keselamatan dan keamanan mereka karena tidak ada jaminan untuk itu. Terlebih dengan tidak cukupnya aparat keamanan menjangkau wilayah rawan konflik.
  2. Menolak pengembalian pengungsi etnis Madura untuk batas waktu yang tidak ditentukan karena tidak adanya suatu jaminan perubahan sikap dari etnis Madura dan juga dikhawatirkan adanya tindakan balas dendam secara langsung maupun tidak langsung.
Sikap ini ditanggapi positif oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat karena adanya keterbatasan aparat yang tidak dapat menjangkau seluruh wilayah Propinsi Kalimantan, maka demi keamanan kedua belah pihak untuk sementara suku Madura harus dilokalisir pada daerah yang lebih aman. Selain itu dalam upaya penanganan konflik yang terjadi ini dilakukan juga beberapa cara yaitu :
(1) Untuk sementara waktu yang tidak dapat ditentukan batasnya, etnis Dayak dan Melayu sepakat tidak menerima kembali etnis Madura di bumi Kalimantan terutama di daerah konflik . Hal ini dilakukan agar tidak terjadi bentrokan di antara mereka karena sangat rentan tersulut oleh isu yang akan membakar kemarahan kedua belah pihak;
(2) Rehabilitasi bangunan yang rusak akibat pengrusakan dan pembakaran terhadap infrastruktur masyarakat umum juga dilakukan agar dapat berjalannya kegiatan masyarakat sebagaimana mestinya. Moral dan mental masyarakat juga perlu mendapat perhatian dan pembinaan agar terwujud suatu rekonsiliasi yang damai dan melibatkan kembali seluruh tokoh masyarakat;
(3) Re-evakuasi dilakukan bagi korban konflik ke daerah yang lebih aman. Untuk itu perhatian terhadap keamanan mereka di daerah pengungsian harus didukung oleh pihak keamanan sampai mereka mendapat tempat yang layak;
(4) Dialog antar etnis yang berkesinambungan dengan memanfaatkan lembaga adat masyarakat perlu dilakukan dalam proses pembentukan kerjasama mengakhiri konflik yang berkepanjangan;
(5) Demikian juga dengan penegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran hukum perlu dilakukan secara konsisten dan adil tanpa berpihak pada etnis tertentu selain itu kemampuan personil petugas keamanan perlu ditingkatkan.


2 Simon Fisher, Dekka Ibrahim Abdi dkk. “Working With Conflict; Skills& Strategies for Action, New York, 2002.Responding To Conflict.
3 Simon Fisher, Dekka Ibrahim Abdi dan kawan. “Working With Conflict; Skills & Strategies for Action, New York, 2002. Responding To Conflict.
Sumber

DSEROO

Pada Perang Dunia II, Jerman menciptakan konsep senapan serbu. Konsep ini didasari pengalaman bahwa pertempuran modern lebih banyak terjadi pada jarak yang cukup dekat, yaitu sekitar 100 meter. Tenaga dan jangkauan peluru pada saat itu ternyata terlalu besar. Maka, Jerman mulai mengembangkan peluru dan senapan yang mempunyai sifat submachine gun (isi magazen banyak dan bisa menembak full-otomatis) dengan peluru yang jangkauannya bisa sampai 300 meter. Dengan mempertimbangkan biaya produksi, ini dicapai dengan memendekkan peluru 7,92 x 57 mm Mauser menjadi ukuran 33 mm yaitu 7,92 x 33 mm Kurz (Kurz berarti pendek).
Hasil akhirnya, Sturmgewehr 44 (StG44), memang bukan senapan pertama yang menggunakan konsep ini; sebelumnya Italia dan Uni Soviet pernah merancang konsep yang serupa. Tetapi, Jerman adalah yang pertama untuk memproduksi masal senapan mereka. Jerman banyak menggunakan senapan baru mereka untuk menghadapi Soviet di Front Timur. Pengalaman Uni Soviet melawan Jerman inilah yang mempengaruhi doktrin Soviet pada tahun-tahun berikutnya.
Berdasarkan doktrin Soviet, Mikhail Kalashnikov mulai memikirkan desain senapannya sejak di rumah sakit, setelah terluka pada pertempuran di Bryansk. Ia mendapat informasi bahwa sebuah senjata baru sedang dicari, untuk dipakai dengan peluru 7,62 x 41 mm yang dibuat oleh Elisarov dan Semin pada 1943. Tapi kali itu, desain Kalashnikov kalah melawan desain Sudayev, yaitu PPS43. Kalashnikov mengubah desain pertamanya setelah ia mempelajari StG44 Jerman pada tahun 1946. Karena rancangannya cukup mengesankan, Kalashnikov lalu dipilih untuk memimpin sebuah tim desain.

Pada awalnya produksi receiver (bagian badan senapan yang berisi mekanisme penembakan) menemui banyak masalah. Model produksi pertama menggunakan receiver yang terbuat dari stamping (cetak besi) lembaran logam. Masalah yang ditemui adalah sulitnya mengelas railing pemandu dan ejektor, yang akhirnya menyebabkan banyaknya penolakan.[6] Tapi masalah ini tidak menghentikan produksi, sebagai penyelesaiannya, receiver stamping logam digantikan dengan receiver machined (dibentuk dengan alat/mesin khusus).[7] Proses ini memang lebih mahal, tapi untungnya alat-alat dan pekerja yang dibutuhkan sudah tersedia, sebelumnya dipakai untuk produksi Mosin-Nagant. Karena masalah-masalah tadi, Uni Soviet baru bisa mendistribusikan senapan-senapan ini secara luas pada tahun 1956. Pada saat yang bersamaan, produksi senapan pendahulu AK-47, SKS, tetap berlanjut.[7]

Posted Image

Posted Image

Setelah masalah produksi berhasil diselesaikan, pada tahun 1959 sebuah rancangan baru dirumuskan dan diberi nama AKM (M untuk modernisasi—dalam bahasa Rusia: Автомат Калашникова Модернизированный).[8] Model baru ini menggunakan receiver stamping logam dan dilengkapi sebuah muzzle break di ujung laras, untuk mengurangi tendangan. Selain itu ditambahkan juga penahan hammer (palu pemukul peluru) agar senapan bisa menembak dengan baik pada pilihan tembakan full-otomatis.[9] Model baru ini lebih ringan dari model awal, sekitar dua-pertiga berat awal.[8] Mayoritas produksi senapan Kalashnikov di luar Rusia, dengan lisensi maupun tanpa lisensi, menggunakan model AKM ini, karena mudahnya pembuatan receiver stamping. Model inilah yang paling banyak ditemui dan diproduksi di seluruh dunia. Tetapi, hampir semua senapan buatan Kalashnikov biasa disebut AK-47, ini adalah keliru, sebab AK-47 hanya adalah senapan-senapan yang menggunakan tiga model receiver paling awal.[10] Gambar di samping memperlihatkan perbedaan antara receiver machined AK-47 Tipe 2, dengan receiver stamping AKM Tipe 4, misalnya digunakannya sekrup dan bukan pengelasan, serta perbedaan lesung kecil di atas magazen.

AK-47 adalah senapan yang sederhana, tidak mahal untuk diproduksi, dan mudah dibersihkan dan dirawat. Ketahanan dan kehandalannya terkenal legendaris.[11][12][13][14] Piston gasnya yang besar, keleluasaan jarak pada bagian-bagian mekaniknya, dan desain pelurunya, membuat AK-47 bisa tetap menembak dengan lancar walaupun komponen dalamnya terisi kotoran atau benda asing. Tapi kehandalan ini sedikit mengorbankan akurasi, karena toleransi yang besar pada bagian mekaniknya tidak menjamin ketepatan dan kekonsistenan yang terdapat pada senapan-senapan yang lebih akurat.
Bidikan belakang AK-47 bisa diatur, dengan setingan jarak yang selisihnya masing-masing 100 meter. Bidikan depan juga bisa diatur setingan elevasinya di lapangan. Dan setingan horizontal diatur di gudang senjata sebelum diberikan ke pemakai. Setingan bidikan standar diatur untuk menempatkan peluru beberapa sentimeter di atas atau di bawah titik yang dibidik, pada jarak 250 meter. Setingan "point-blank" seperti ini dipakai agar penembak tidak perlu merubah setingan alat bidik pada jarak dekat. Setingan seperti ini sama dengan yang digunakan untuk Mosin-Nagant dan SKS, agar memudahkan masa peralihan dan pelatihan.

Lorong laras dan kamar peluru, serta piston gas dan interior silinder gas AK-47 biasa dilapisi dengan krom. Ini sangat membantu memperpanjang umur alat-alat tersebut, karena mencegah korosi dan karat. Dan ini sangat penting, mengingat amunisi pada abad ke-20 sering berisi unsur merkuri yang korosif, yang mengharuskan pembersihan secara rutin untuk mencegah kerusakan. Pelapisan krom pada bagian-bagian penting senapan sekarang sudah lazim pada senjata-senjata modern.

Pada masa Perang Dingin, Uni Soviet, Tiongkok, dan Amerika Serikat memberikan peralatan dan teknologi kepada negara-negara sekutu mereka, beserta pasukan-pasukan pemberontak yang mereka dukung. Pada masa itu terjadi penyebaran besar-besaran AK-47 oleh Uni Soviet dan Tiongkok kepada negara-negara dan grup-grup pro-komunis, misalnya Sandinista Nikaragua dan Viet Cong. Desain AK-47 disebarkan ke 55 angkatan bersenjata dunia.[1]
Penyebaran AK-47 ini tidak hanya terlihat dari jumlahnya saja, AK-47 ada di dalam bendera dan lambang Mozambik. Selain itu juga terdapat pada lambang Burkina Faso, dan bendera Hizbullah. "Kalash", kependekan dari "Kalashnikov", dipakai sebagai nama anak laki-laki di beberapa negara di Afrika.
Di Amerika, pembuat film sering mempersenjatai penjahat dan teroris dengan AK-47. Banyak pula permainan komputer, permainan video, dan lagu-lagu rap yang menampilkan AK-47. Pembuat mainan dan industri airsoft juga memproduksi jutaan replika AK-47.

Varian-varian Kalashnikov adalah:
AK-47 1948–51, 7,62 × 39 mm — Model paling awal, yang menggunkan receiver stamping Tipe 1, dan sudah sangat langka.
AK-47 1952, 7,62 x 39 mm — Menggunakan receiver machined dengan popor dan pegangan kayu. Laras dan kamar peluru dilapisi krom untuk mencegah korosi. Berat senapan 4,2 kg.
AKS-47 — Menggunakan popor lipat ke bawah yang mirip popor MP40 Jerman.
RPK, 7,62 x 39 mm — Versi senapan mesin, dengan laras yang lebih panjang dan bipod (penyangga kaki 2).
AKM, 7,62 x 39 mm — Lebih sederhana dan lebih ringan dari AK-47; menggunakan receiver Tipe 4 yang terbuat dari logam stamping. Berat menurun jadi 3,61 kg, karena receiver yang lebih ringan.
AKMS, 7,62 x 39 mm — Versi AKM yang menggunakan popor lipat ke bawah atau ke samping.
AKMSU, 7,62 x 39 mm — Versi pendek dari AKM yang menggunakan popor lipat ke bawah. Panjang laras 35 cm.

Produksi di luar Rusia
Rangkuman dari informasi yang terdapat pada buku Poyer, The AK-47 and AK-74 Kalashnikov Rifles and Their Variations.

Bulgaria
AKK (Tipe 3 AK-47), AKKS (Tipe 3 dengan popor lipat samping), AKKMS (AKMS) AKKN-47 (bisa dipasang bidikan malam NPSU), AK-47M1 (Tipe 3 dengan polimer hitam menggantikan kayu), AK-47MA1/AR-M1 (sama dengan M1, tapi memakai peluru 5,56 mm NATO), AKS-47M1 (AKMS memakai 5,56 mm NATO), AKS-47MA1 (sama dengan AKS-47M1, tapi hanya semi-automatis), AKS-47S (AK-47M1, versi pendek, popor lipat Jerman Timur, alat bidik laser), AKS-47UF (versi pendek -M1, popor lipat Rusia), AR-SF (sama dengan -47UF, tapi memakai 5,56 mm NATO), AKS-93SM6 (serupa dengan -47M1, tidak bisa dipasang pelontar granat), RKKS, AKT-47 (senapan latihan, kaliber .22)

Jerman Timur MPi-K (AK-47), MPi-KS (AKS), MPi-KM (AKM), MPi-KMS72 (AKMS)

Mesir AK-47, MISR 7.62 (AKM), Maadi

Hungaria AKM-63, AMD-65, AMD-65M, AMMSZ, AMP, NGM 5,56

Irak Tabuk (M70B1, and M70AB2)

Senapan runduk Tabuk (M70B1 dengan laras 23,6 inci, alat bidik optik, dan popor khusus)

Myanmar MA1, MA4 (berdasarkan buatan Tiongkok, menggunakan peluru kaliber NATO)

Korea Utara Type 58A (Type 3 AK-47), Type 58B (popor lipat besi), Type 68A (AKM-47), Type 68B (AKMS)

Tiongkok Type 56 Rifle (bukan Karabin), Type 81, Type 87

Polandia Kbk AK/PMK (AK-47), Kbk AKS/PKMS (AKS), Kbk Ak PNG60, Kbk AKM/PMKM (AKM), KbK AKMS/PMKMS, Kbk wz. 88
Tantal (AK-74 dengan popor lipat samping), Kbk wz. 96 Beryl

Romania AI (AK-47), AIS (AKS), AIM, AIMS (AKM, AKMS), AIR

Yugoslavia M70, M70A, M70AB2 M64 (AK-47 dengan laras lebih panjang), M64A (dengan pelontar granat), M64B (M70 dengan popor lipat)

Posted Image

Posted Image

Posted Image

Posted Image

Rusia telah berkali-kali mengatakan bahwa mayoritas produsen ini memproduksi AK-47 tanpa lisensi dari IZhMASh. Perusahaan IZhMASh sendiri telah mematenkan AK-47 pada tahun 1999, dan seharusnya paten ini mencegah produksi senapan yang tanpa izin.

M16 adalah senapan serbu buatan Amerika Serikat. M16 menggunakan peluru 5.56 x 45 mm NATO. Senapan ini digunakan sebagai senapan serbu utama yang di pakai infanteri Amerika Serikat sejak 1967. M16 juga dipakai oleh 15 negara NATO lainnya, dan merupakan senapan berkaliber 5.56 mm yang paling banyak diproduksi.

M16 adalah senapan serbu yang ringan, berkaliber 5.56 mm, air-cooled, beroperasi dengan sistem gas, menggunakan magazen, dan menggunakan bolt berputar. M16 dibuat dari besi, alumunium, dan plastik komposit.
Ada empat versi utama dari M16. Yang pertama adalah M16, yang diikuti oleh M16A1, yang menggunakan peluru U.S. M193/M196. M16 ini bisa ditembakan pada pilihan semi-otomatis maupun full-otomatis. Yang kedua adalah M16A2, yang mulai dipakai sekitar tahun 1980. M16A2 menggunakan peluru M855/M856 yang didesain Belgia (dan kemudian dijadikan standar NATO 5.56 x 45 mm). M16A2 bisa menembak semi-otomatis dan burst tiga butir. Yang terakhir adalah M16A4, yang menjadi standar untuk Marinir AS pada Invasi Irak 2003, menggantikan M16A2.

Posted Image

Proyek SALVO
Pada tahun 1948, Angkatan Darat AS mendirikan badan sipil Kantor Penelitian Operasi (Operations Research Office, ORO). Salah satu penelitian pertama mereka adalah menganalisa lebih dari tiga juta laporan medan Perang Dunia II. Kesimpulan yang mereka dapat adalah bahwa sebagian besar pertempuran terjadi pada jarak dekat. Pada perang dengan mobilitas yang tinggi, regu-regu tempur sering menemui musuh secara tiba-tiba; dan pihak yang memiliki kemampuan menembak paling banyak adalah yang menang. Mereka juga menemukan bahwa kemungkinan tertembak pada pertempuran sebenarnya acak saja — maksudnya, membidik secara akurat tidak begitu berpengaruh, karena target tidak diam pada tempatnya. Selain itu, peluru kaliber besar yang digunakan pada senapan-senapan masa itu juga tidak cocok karena terlalu besar dan berat, yang dibutuhkan adalah peluru dengan kaliber yang lebih kecil.
Penelitian ini terlihat oleh Kolonel René Studler, Kepala Penelitian dan Pengembangan Senjata Ringan AD AS. Kolonel Studler lalu meminta Aberdeen Proving Ground untuk membuat laporan tentang peluru kaliber lebih kecil. Sebuah tim yang dipimpin Donald Hall, direktur pengembangan di Aberdeen, melaporkan bahwa peluru dengan ukuran 0,22 inci (5,59 mm) efeknya akan sama dengan peluru kaliber besar di pertempuran. Anggota timnya, khususnya William C. Davis, Jr. dan G.A. Gustafson, mulai mengembangkan percobaan peluru 0,224 inci (5,69 mm). Tapi pada tahun 1955, permintaan pendanaan mereka ditolak.
Sebuah penelitian baru, Proyek SALVO, dibuat untuk mencari rancangan senjata yang cocok dipakai pada pertempuran sebenarnya. Proyek SALVO dijalankan pada tahun 1953 sampai 1957 dengan dua fase. SALVO I menyimpulkan bahwa sebuah senapan yang menembakkan empat peluru ke area 0.5 meter akan melipatgandakan kemungkinan kena pada senapan semi-otomatis.
Pada fase SALVO II, dilakukan pengetesan konsep senjata. Irwin Barr dari AAI Corporation memperkenalkan serangkaian senjata dengan peluru mirip anak panah, mulai dari peluru shotgun berisi 32 anak panah, sampai senapan dengan peluru panah. Winchester dan Springfield menawarkan senjata dengan banyak laras, dan ORO menawarkan peluru .308 Winchester atau .30-06, yang berisi dua peluru kaliber .22, .25 atau .27.

Eugene Stoner

Posted Image

Pada tahun 1954 perusahaan senjata Eugene Stoner, ArmaLite, ikut dalam tender pemilihan senapan penganti M1 Garand. Senapan yang mereka buat adalah senapan AR-10. AR-10 termasuk canggih kalau dibandingkan dengan senapan lain yang dites. Dengan berat 900 gram lebih ringan dari yang lain, akurasinya juga tidak kalah. Tetapi, senapan ini telat dikirim untuk pengetesan pada tahun 1956, pada saat itu, pengetesan senapan lain sudah masuk pada tahun ke-2, dan AR-10 adalah senapan baru diantara senapan-senapan yang sudah dikembangkan secara lebih dalam. Dan pada tahun 1957 dalam penegetesan, laras prototip AR-10 pecah, yang langsung mengakibatkan ditolaknya rancangan AR-10 ini. Pada akhirnya senapan yang diterima adalah rancangan T44, yang diberi nama M14. Walau begitu, ArmaLite nantinya akan mengembangkan senapan baru yang dibuat berdasarkan senapan AR-10 ini

CONARC

Posted Image

Pada tahun 1957, salinan permintaan pendanaan tahun 1955 Gustafson sampai ke tangan Jenderal Willard Wyman, komandan Komando Angkatan Darat Kontinental AS (U.S. Continental Army Command, CONARC). Dia langsung membentuk tim untuk percobaan pengembangan peluru kaliber .22 (5.6 mm).
Jenderal Wyman yang dulu terkesan oleh demonstrasi AR-10, secara pribadi menyarankan ArmaLite agar ikut dalam tender senapan yang menggunakan peluru 5.56 mm. Rancangan yang diserahkan ArmaLite, AR-15, berupa AR-10 yang disesuaikan dan dikecilkan ukurannya. Rancangan Winchester dibuat berdasarkan M1 Carbine, dan Springfield tidak ikut memberikan rancangan mereka, karena tidak mau mengalihkan sumber daya dari proyek T44. Tetapi pada akhirnya, AR-15 mengungguli semua rancangan yang lain.
Pada saat itu, induk perusahaan ArmaLite, Fairchild, telah menghabiskan $1,45 juta untuk pengembangan, dan mengakibatkan Fairchild hengkang dari industri senjata ringan. Hak cipta AR-15 lalu dijual ke Colt Firearms pada Desember 1959, dengan harga $75.000 tunai dan 4,5% royalti penjualan.

Adopsi M16

Posted Image

Posted Image

Pada November 1964, AD Amerika Serikat memesan 85.000 AR-15 yang dimodifikasi, dan diberi nama XM16E1, untuk percobaan. AU Amerika Serikat juga memesan 19.000 yang tidak dimodifikasi, diberi nama M16. Dan setahun kemudian AU secara resmi menerima M16 pertama.
Setelah itu AD Amerika Serikat mulai mempersenjatai infanteri dengan senapan XM16E1 (diberi nama M16), tapi senapan-senapan ini diberikan tanpa peralatan pembersihan yang memadai. Selain itu, AD Amerika Serikat juga gagal memproduksi peluru 5.56 mm yang sesuai spesifikasi pabrik, ditambah dengan dirubahnya komposisi bubuk mesiu yang digunakan. Amunisi 5.56 mm baru ini ternyata merusak isi senapan, dan karakteristik pembakarannya meningkatkan kemungkinan kemacetan M16.
Pada tahun 1966, XM16E1 sampai ke tangan tentara Amerika Serikat di Vietnam, dan mulailah muncul laporan-laporan tentang kerusakan dan kemacetan senapan M16. Walau M14 sudah memiliki laras dan kamar peluru yang dilapisi chrome, M16/XM16E1 tidak. Dengan adanya laporan-laporan tentang tentara yang mati karena kemacetan senjata, dimulailah investigasi oleh Konggres, yang hasilnya mempertanyakan kemampuan senapan dan peluru 5.56 mm.
Atas dasar investigasi itu, XM16E1 lalu dimodifikasi menjadi M16A1, yang sudah diberi lapisan chrome, dan disesuaikan dengan amunisi keluaran Angkatan Darat. Selain itu senapan-senapan baru ini juga sudah perangkat pembersihan. Angkatan Darat memesan 840.000 senapan baru ini pada tanggal 28 Februari 1967. Program pelatihan intensif juga dilakukan untuk melatih pembersihan senapan, dan sebuah buku manual berbentuk komik disebarkan ke para tentara.

Receiver M16 terbuat dari alumunium. Laras, bolt, dan bolt carriernya terbuat dari besi. Popor dan pegangannya terbuat dari plastik. Model-model awal M16 termasuk ringan, dengan berat 2,9 kg, ini jauh lebih ringan daripada senapan-senapan tahun 1950-an dan 1960-an. Dan juga lebih ringan dari AK-47 yang beratnya sekitar 5 kg. M16A2 dan varian-varian yang lebih baru beratnya bertambah, yaitu menjadi 3,9 kg.
Model-model terbaru (M16A4) memiliki desain receiver atas "flat-top", dilengkapi dengan Picatinny mounting rail, yang membuat pemakai bisa memasang alat bidik biasa, maupun alat bidik optik seperti teleskop dan night vision.