Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Jambi, didominasi oleh
gugat cerai oleh perempuan. Dari catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kota Jambi, selama 2015 ada 15 pengajuan gugat cerai PNS.
“Sampai hari ini memang banyak, ada 15 orang,” kata Kepala BKD Kota
Jambi, Subhi. Hanya saja Subhi tidak merinci berapa PNS wanita dan
berapa pria. Subhi juga mengaku tidak mengetahui factor perceraian PNS
itu. Karena menyangkut Privasi.
“Yang jelas, masalah rumah tangga. Kini dalam proses,” akunya. Kata
Subhi, Walikota Jambi, Sy Fasha, mengaharapkan kepada BKD untuk
dimediasi sehingga ada sedikit penurunan kasus perceraian PNS. Dia
mengakui tren perceraian PNS di Pemkot meningkat dari tahun 2014. Pada
2016 mendatang, Pemkot Jambi akan mengadakan pembekalan, membentuk
pembangunan karakter pegawai.
”Kita mengedepankan bahwa, meski sibuk, keluarga harus menjadi
perhatian. Jangan sampai sibuk bekerja, akhirnya keluarga ditinggalkan,”
kata Subhi.
Baru-baru inim, juga ada PNS yang mengajukan gugatan cerai. Setelah
dilakukan mediasi, akhirnya mereka tidak mau meneruskan hingga
persidangan. “Ada juga yang mau cerai, setelah dilakukan mediasi mereka
batal bercerai,“ katanya.
Selain perceraian, ada juga PNS Kota Jambi saat ini tersandung
masalah hokum, mulai dari penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana
lainnya. ”Berdasarkan PP No 53, mereka hanya mendapatkan gaji 75 persen
sebelum kasus hukumnya Ingkrah. Setelah putusan dinyatakan berkekuatan
hukum tetap dan ada surat pemberhentian dari BKN baru gaji distop
total,” pungkasnya.
(hfz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar