WER
Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
Dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang
perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk
Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan
contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga
negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan
berkeluarga.
Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa:
”Perkawinan
sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Tentunya
perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak
menutup kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan
kehidupan berumah tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai
Ijin perkawinan dan perceraiannya.
DASAR HUKUM
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. Surat
Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan
Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang
Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
PERKAWINAN
• Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.
• Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :
a. Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan untuk tata naskah masing-masing instansi.
b. Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
• SANKSI :
PNS yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis
kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah
perkawinan dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010).
PERCERAIAN
• PNS
yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis
atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang
berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat,
sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat
surat keterangan dari Pejabat.
Syarat Kelengkapan Mengajukan Perceraian Bagi Seorang PNS:
1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan melalui Instansinya
2. Fotocopy surat Akta nikah
3. Surat Keterangan berisi tentang alasan adanya perceraian dari kelurahan yang diketahui Camat.
4. Fotocopy SK pangkat terakhir.
5. Surat pernyataan kesanggupan pembagian gaji bila terjadi perceraian.
6. Berita acara pembinaan dari instansi.
Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb.:
• Salah satu pihak berbuat zinah
• Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
• Salah
satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan
tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya
• Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
• Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat
• Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak, apabila:
• Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang dianut.
• Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983
• Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Permintaan Ijin untuk Bercerai Diberikan, apabila:
• Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.
• Ada alasan sebagai mana tercantum dalam Romawi III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983.
• Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
• Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.
Perceraian Terjadi Atas Kehendak PNS Pria, maka :
Apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar