Jawaban Terbaik:
Bila seorang perempuan PNS menikah dengan pria swasta kemudian berniat
untuk melakukan gugat cerai maka proses perceraiannya terlebih dahulu
harus mendapat surat persetujuan dari atasannya yakni kepala kantor
dimana dia bertugas. Materi dan proses gugatan selanjutnya ya sama saja
dengan pasangan umum lainnya.
Begitu, semoga membantu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar