, 13 Juli 2011
Syarat-Syarat Mengajukan Gugatan Cerai bagi PNS
Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
Dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang
perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk
Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan
contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga
negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan
berkeluarga.
Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa:
”Perkawinan
sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Tentunya
perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak
menutup kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan
kehidupan berumah tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai
Ijin perkawinan dan perceraiannya.
DASAR HUKUM
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. Surat
Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan
Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang
Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
PERKAWINAN
• Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.
• Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :
a. Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan untuk tata naskah masing-masing instansi.
b. Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
• SANKSI :
PNS yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis
kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah
perkawinan dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010).
PERCERAIAN
• PNS
yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis
atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang
berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat,
sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat
surat keterangan dari Pejabat.
Syarat Kelengkapan Mengajukan Perceraian Bagi Seorang PNS:
1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan melalui Instansinya
2. Fotocopy surat Akta nikah
3. Surat Keterangan berisi tentang alasan adanya perceraian dari kelurahan yang diketahui Camat.
4. Fotocopy SK pangkat terakhir.
5. Surat pernyataan kesanggupan pembagian gaji bila terjadi perceraian.
6. Berita acara pembinaan dari instansi.
Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb.:
• Salah satu pihak berbuat zinah
• Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
• Salah
satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan
tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya
• Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
• Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat
• Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak, apabila:
• Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang dianut.
• Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983
• Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Permintaan Ijin untuk Bercerai Diberikan, apabila:
• Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.
• Ada alasan sebagai mana tercantum dalam Romawi III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983.
• Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
• Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.
Perceraian Terjadi Atas Kehendak PNS Pria, maka :
- Apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:
• 1/3 gaji untuk PNS.
• 1/3 gaji untuk bekas isteri.
• 1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.
b. Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak maka gajinya dibagi dua, yaitu
• ½ untuk PNS .
• ½ untuk bekas isterinya.
c. Apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji ditetapkan sbb :
• 1/3 gaji untuk PNS pria.
• 1/3 gaji untuk bekas isterinya.
• 1/3 gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.
d.
Apabila sebagian anak mengikuti PNS yang bersangkutan dan sebagian
mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi
menurut jumlah anak.
• Hak
atas bagian gaji untuk bekas isteri sebagaimana dimaksud di atas tidak
diberikan apabila perceraian terjadi karena isteri terbukti telah
berzinah atau isteri terbukti telah melakukan kekejaman atau
penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau
isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar
disembuhkan dan atau isteri terbukti telah meninggalkan suami selama dua
tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.
• Meskipun
perceraian terjadi atas kehendak isteri yang bersangkutan, hak atas
bagian gaji untuk bekas isteri tetap diberikan apabila ternyata alasan
isteri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami
terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan
kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap
isteri, dan atau suami telah terbukti menjadi pemabuk, pemadat dan
penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan isteri
selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan
yang sah.
Apabila Perceraian Terjadi Atas Kehendak Bersama Suami Isteri, maka pembagian gaji diatur sbb.:
• Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.
• Dengan
tidak mengurangi ketentuan di atas, apabila semua anak mengikuti bekas
isteri, maka 1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri.
• Apabila
sebagian anak mengikuti PNS ybs dan sebagian mengikuti bekas isteri
maka 1/3 gaji dibagi jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami).
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila :
- Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari Pejabat bagi yang berkedudukan sebagai Penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai Tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat.
- Apabila menolak melaksanakan pembagian gaji dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian
- Tidak melaporkan perceraiannya kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadinya perceraian.
- Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan pemintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian, dan atau untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
- Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
PNS Pria Yang Akan Beristri Lebih Dari Seorang:
• PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.
• Setiap
atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari
seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat.
• Setiap
atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari
seorang, wajib menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima
surat permintaan izin tersebut.
• Setiap
pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
• Izin
untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat
apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan
ketiga syarat kumulatif, yakni :
Syarat alternatif (salah satu harus terpenuhi)
ü Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, karena menderita sakit jasmani/rokhani.
ü Isteri mendapat cacat badan/penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan.
ü Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.
Syarat komulatif (semua harus terpenuhi)
ü Ada persetujuan tertulis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.
ü PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup.
ü PNS pria berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anaknya.
SANKSI :
PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010) bila:
- Beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.
- Tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.
PNS Wanita Tidak Diijinkan Menjadi Isteri Kedua, Ketiga, Keempat:
• PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
• Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
• PNS
wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan
PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat
sesuai Romawi V angka 3 SE BAKN No. 08/SE/1983.
• SANKSI :
PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman
disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.
Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah:
• PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.
• Yang
dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan
hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau
dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah
tangga
• SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010) bila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan
yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan
suaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar