WERT 11
KETENTUAN UMUM
- Perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
- Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat
dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa. Perceraian hanya dapat
dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan
dalam peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Negeri Sipil adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan
Abdi Masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat
dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pegawai Negeri Sipil dengan status sebagai Penggugat harus
memperoleh izin untuk melakukan perceraian terlebih dahulu dari Pejabat,
sedangkan apabila statusnya sebagai Tergugat harus memperoleh surat
keterangan untuk melakukan perceraian.
II. DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian Bagi PNS.
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 48/SE/1990 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian Bagi PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar