Sabtu, 09 Januari 2016

DILEMA

kalangan guru muncul beragam penafsiran tentang ketentuan jam kerja pegawai negeri sipil sebanyak 37,5 jam perminggu dalam implementasinya bagi tugas-tugas guru. Perbincangan mulai hangat setelah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil bertempat di aula SMP Negeri 1 Padakembang Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 1 Nopember 2012. Narasumber yang hadir pada saat itu adalah Drs. Mamat Adi Sutarmat, MPd., Pengawas Sekolah Disidik Kabupaten Tasikmalaya. Setelah diinformasikan, hari hari berikutnya mulai diperbincangkan dan didiskusikan tentang ketentuan jam kerja PNS  sebanyak 37,5 jam keterkaitannya dengan tugas-tugas guru, dengan kajian tentang beberapa peraturan peraturan yang terkait dengan guru khususnya dan PNS secara umum.

Banyak hal yang perlu direfleksi terkait dengan keberadaan guru di republik ini.  Salah satunya adalah mengenai jumlah beban kerja guru dalam kapasitasnya sebagai tenaga profesional dan PNS. Hal ini penting karena beban kerja guru selain berkaitan dengan kelayakan  untuk menerima tunjangan profesi, berkaitan pula dengan tanggung jawab dan kedisiplinan guru (guru PNS) sebagai aparatur pemerintah yang memberikan layanan fungsional kepada publik.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, Pasal 35 ayat (2) ditegaskan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Aturan tersebut kemudian dijabarkan dalam  Peraturan Pemerintah  Nomor 74/2008 tentang Guru,  dalam Pasal 52, ayat (2)  dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pada ayat (3) dikemukakan bahwa pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empatpuluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
Pemaknaan dari peraturan di atas adalah ketika seorang guru tidak cukup jam tatap muka di satuan pangkal pendidikannnya (sekolah induknya) maka dengan persetujuan dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan dapat mengajar di sekolah lain untuk mencukupi jam wajibnya. Namun persoalannya tidak semudah itu, kondisi di lapangan yang terjadi adalah di banyak sekolah (utamanya di wilayah perkotaan) tidak dapat menerima guru mata pelajaran tertentu dari sekolah lain mengingat jam mengajar guru yang ada di sekolah itu pun tidak cukup atau “dicukup-cukupkan”. Pola “pencukup-cukupan” pun dilakukan dengan memberi tugas mengajar mata pelajaran lain (biasanya pelajaran serumpun, Muatan lokal atau Keterampilan) atau dengan memberi tugas tambahan sebagai pengelola perpustakaan, laboratorium, atau bengkel praktik.
Persoalan lebih rumit pun dihadapi dalam pembagian tugas jam kerja bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas. Pengangkatan pengawas sekolah di beberapa daerah yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan menyebabkan ketidak-jelasan pembagian tugas pengawasan.
Di sisi lain, banyak guru yang memaknai ketika jam tatap muka telah mencukupi minimal 24 jam tatap muka/ jam mengajar seakan-akan yang bersangkutan telah terlepas dari tugas-tugas pokok lainnya di sekolah. Dampaknya, yang bersangkutan hadir di sekolah hanya apabila ada jam mengajarnya. Datang sebelum jam pelajaran dan pulang setelah jam pelajarannya berakhir, contohnya seperti kasus ibu guru di atas. Bahkan ketika dalam satu hari efektif tidak ada jam mengajarnya maka ada kecenderungan guru untuk tidak datang di sekolah. Hal ini dianggap sebagai “tambahan libur” atau kebijakan dari kepala sekolah.
Persepsi yang salah tersebut harus diluruskan, karena dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  Pasal 52 ayat (2) dinyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Sejalan dengan hal tersebut, terkait dengan Standard Pelayanan Minimal bidang pendidikan,  dalam Permendiknas RI nomor 15  Tahun 2005 tentang Standard Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota dalam pasal 2  ayat (2) point b.butir 5 dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanaan minimal di tingkat satuan pendidikan adalah “ setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan”.
Bila dirata-ratakan 37, 5 jam /minggu dibagi 6 hari kerja maka dalam setiap hari sekitar 6,5 jam kerja yang harus terpenuhi. Sehingga apabila seorang guru hadir setiap harinya di sekolah pukul 07.00 maka paling cepat pukul 13.00 dia baru dapat pulang. Apabila kehadiran guru di sekolah hanya berdasarkan jadwal mengajar atau sekedar memenuhi 24 jam mengajar jelas standar minimal tersebut tidak tercapai.  Di jenjang SD, 1 jam pelajaran = 35 menit, di SMP 1 jam pelajaran = 40 menit, dan di SMA 1 jam pelajaran = 45 menit.
Jika dikonversi maka 24 jam pelajaran/minggu di SD hanya setara dengan 14 jam kerja/minggu (24 x 35 : 60) atau kalau dirata-ratakan hanya 2, 3 jam/hari kerja. Sedangkan di SMP untuk 24 jam/minggu hanya setara 16 jam kerja. Dengan demikian, apabila seorang guru hanya hadir dengan orientasi memenuhi jam mengajar minimalnya maka Standar Pelayanan Minimal, yang sebagaimana diharapkan dalam Permendiknas RI nomor 15 /2005 tidak dapat terpenuhi.
Secara tegas tentang kedisiplinan kehadiran PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor  53 tahun 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar