Sabtu, 09 Januari 2016

KROOP

  1. pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
  2. Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
PNS Pria Yang Akan Beristri Lebih Dari Seorang:
PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.
Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat.
Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif, yakni :
Syarat alternatif (salah satu harus terpenuhi)
ü Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, karena menderita sakit jasmani/rokhani.
ü Isteri mendapat cacat badan/penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan.
ü Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.
Syarat komulatif (semua harus terpenuhi)
ü Ada persetujuan tertulis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.
ü PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup.
ü PNS pria berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anaknya.
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila:
  1. Beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.
  2. Tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.
PNS Wanita Tidak Diijinkan Menjadi Isteri Kedua, Ketiga, Keempat:
PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3 SE BAKN No. 08/SE/1983.
SANKSI : PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.
Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah:
PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.
Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.

WERT 3

ALASAN SAH UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN
Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah, yaitu salah satu alasan atau lebih alasan sebagai berikut:
a)     Salah satu pihak berbuat zina ;
b)     Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan ;
c)     Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpamemberikan nakfah lahir maupun batin atau karena hal lain di luar kemampuannya.
d)     Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung.
e)     Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan pihak lain;
f)      Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
IV. KEWAJIBAN ATASAN DAN PEJABAT
  1. Setiap Atasan yang menerima surat permohonan izin untuk melakukan perceraian atau surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian harus melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti dalam hal menerima permintaan ijin perceraian, yaitu wajib merukunkan kembali kedua belah pihak dan apabila perlu dapat memanggil atau meminta keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan ;
  2. Apabila usaha merukunkan tidak berhasil, maka Atasan meneruskan permohonan izin untuk melakukan perceraian atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian kepada Pejabat.
  3. Pejabat harus memberikan surat izin/keterangan untuk melakukan perceraian kepada setiap Pegawai Negeri Sipil yang menyampaikan surat permohonan izin untuk melakukan perceraian atau surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian;
  4. Apabila Pejabat lalai dan atau sengaja untuk tidak memproses lebih lanjut surat permohonan izin untuk melakukan perceraian atau surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian yang diajukan, maka Pejabat tersebut dikenakan hukuman disiplin.
 V. PEMBAGIAN GAJI AKIBAT PERCERAIAN
  1. Apabila usaha untuk merukunkan kembali tidak berhasil dan perceraian itu terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya dan wajib membuat pernyataan tertulis.
  2. Hak atas bagian gaji untuk bekas istri tidak diberikan, apabila perceraian terjadi karena istri terbukti telah berzina dan atau istri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami dan atau istri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau istri terbukti telah meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3. Meskipun perceraian terjadi atas kehendak istri yang bersangkutan, haknya atas bagian gaji untuk bekas istri tetap diberikan apabila ternyata alasan istri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzina, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami terbukti telah menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau suami terbukti telah meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  4. Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya,dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Apabila anak mengikuti bekas istri, maka pembagian gaji ditetapkan sebagai berikut:
1)    Sepertiga gaji untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan.
2)    Sepertiga gaji untuk bekas istrinya.
3)    Sepertiga gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada bekas istrinya
  1. Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka gaji dibagi dua, yaitu setengah untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan dan setengah untuk bekas istrinya.
  2. Apabila anak mengikuti Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, maka pembagian gaji ditetapkan sebagai berikut :
1)    Sepertiga gaji untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan.
2)    Sepertiga gaji untuk bekas istrinya.
3)    Sepertiga gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan.
  1. Apabila sebagian anak mengikuti Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan dan sebagian lagi mengikuti bekas istri, maka sepertiga gaji yang menjadi hak anak itu dibagi menurut jumlah anak.
Umpamanya : seorang Pegawai Negeri Sipil bercerai dengan istrinya. Pada waktu perceraian terjadi mereka mempunyai tiga orang anak, yang seorang mengikuti Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan yang dua orang mengikuti bekas istri. Dalam hal sedemikian, maka bagia gaji yang menjadi hak anak itu dibagi sebagai berikut :
1)    1/3 (sepertiga) dari 1/3 (sepertiga) gaji = 1/9 (sepersembilan) gaji diterimakan kepada Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan .
2)     2/3 (duapertiga) dari 1/3 (sepertiga) gaji = 2/9 (duapersembilan gaji diterimakan kepada bekas istrinya.
  1. Apabila bekas istri yang bersangkutan kawin lagi, maka pembayaran bagian gaji itu dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya bekas istri yang bersangkutan kawin lagi.
  2. Apabila bekas istri yang bersangkutan kawin lagi, sedang semua anak ikut bekas istri tersebut, maka 1/3 (sepertiga) gaji tetap menjadi hak anak tersebut yang diterimakan kepada bekas istri yang bersangkutan.
  3. Apabila pada waktu perceraian sebagian anak mengikuti Pegawai Negeri Sipil pria  dan sebagian lagi mengikuti bekas istri dan bekas istri kawin lagi dan anak tetap mengikutinya, maka bagian gaji yang menjadi hak anak itu, tetap diterimakan kepada bekas istri.
  4. Apabila anak telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun, atau 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah, yang telah/pernah kawin, atau telah mempunyai penghasilan sendiri maka pembayaran bagian gaji untuknya dihentikan. Bagian gaji yang dihentikan pembayarannya sebagai tersebut di atas, dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
  5. Apabila Pegawai Negeri Sipil pria yang telah menceraikan istrinya dan kemudian kawin lagi dengan wanita lain dan kemudian menceraikannya lagi, maka bekas istri tersebut berhak menerima :
    1. 1/3 (sepertiga) dari 1/3 (sepertiga) gaji Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, apabila anak mengikuti Pegawai Negeri Sipil tersebut.
    2. 2/3 (duapertiga) dari 1/3 (sepertiga) gaji Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan apabila anak mengikuti bekas istri.
    3. Apabila sebagian anak mengikuti Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan sebagian anak mengikuti bekas istri, maka 1/3 (sepertiga) dari 1/3 (sepertiga) gaji yang menjadi hak anak itu, dibagi menurut jumlah anak.

  1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak bersama suami istri yang bersangkutan, maka pembagian gaji diatur sebagai berikut :
    1. Apabila perkawinan tersebut tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji suami ditetakan menurut kesepakatan bersama.
  1. Dengan tidak mengurangi ketentuan huruf a di atas, maka :
1)    Apabila semua anak mengikuti bekas istri, maka 1/3 (sepertiga) gaji Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan adalah untuk anak yang diterimakan kepada bekas istrinya.
2)    Apabila sebagian anak mengikuti Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas istrinya, maka 1/3 (sepertiga) gaji yang menjadi hak anak itu, dibagi menurut jumlah anak.
  1. Yang dimaksud dengan gaji adalah penghasilan yang diterima oleh suami dan tidak terbatas pada penghasilan suami pada waktu terjadinya perceraian. Gaji adalah penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari:
1)    Gaji Pokok;
2)    Tunjangan Keluarga;
3)    Tunjangan Jabatan (kalau ada);
4)    Tunjangan Perbaikan Penghasilan;
5)    Tunjangan lain yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah dipotong iuran wajib.
  1. Bendaharawan gaji wajib menyerakan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas istri dan anak-anaknya sebagai akibat perceraian, tanpa lebih dahulu menunggu pengambilan gaji dari Pegawai Negeri Sipil bekas suami yang telah menceraikannya.
  2. Bekas istri dapat mengambil bagian gaji yang menjadi haknya secara langsung dari Bendaharawan gaji, atau dengan surat kuasa, atau dapat meminta untuk dikirimkan kepadanya.
VI. PERSYARATAN PENGAJUAN IZIN PERCERAIAN
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria/wanita mengajukan surat permohonan izin untuk melakukan perceraian secara tertulis melalui saluran hierarki kepada Pejabat apabila berkedudukan sebagai Penggugat  atau surat pemberitahuan adanya gugatan dari suami atau istrinya secara tertulis melalui saluran hirarki kepada Pejabat dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian.
  2. Fotocopy Surat Nikah;
  3. Fotocopy SK Pangkat terakhir;
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan hubungan suami/istri sering terjadi perselisihan/pertengkaran dengan diketahui Camat atau alasan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan disertai bukti yang sah untuk melakukan perceraian;
  5. Surat Pernyataan Pembagian Gaji (khusus bagi PNS Pria jika diperlukan);
  6. Surat Pengantar dari Kepala SKPD disertai bukti telah melakukan pembinaan untuk merukunkan kembali suami/isteri agar tidak terjadi perceraian.
 VII. SANKSI
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila melakukan salah satu atau lebih perbuatan sebagai berikut :
  1. Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin bagi yang berkedudukan sebagai penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat;
  2. Tidak melaporkan perceraiannya kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya perceraian;
  3. Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian;
  4. Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian;
  5. Pegawai Negeri Sipil pria apabila menolak melaksanakan pembagian gaji dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian.(lukis/KHP)

 

Data Sejenis

 

WERT 11

KETENTUAN UMUM
  • Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa. Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pegawai Negeri Sipil adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pegawai Negeri Sipil dengan status sebagai Penggugat harus memperoleh izin untuk melakukan perceraian terlebih dahulu dari Pejabat, sedangkan apabila statusnya sebagai Tergugat harus memperoleh surat keterangan untuk melakukan perceraian.
 II. DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
  3. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
  4. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

WER

Izin Perkawinan dan Perceraian PNS

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa:

”Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Tentunya perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan kehidupan berumah tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya.

DASAR HUKUM

1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

2. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

PERKAWINAN

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.

Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :

a. Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan untuk tata naskah masing-masing instansi.

b. Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar

SANKSI : PNS yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar