Sabtu, 09 Januari 2016

SIAP

Jawaban Terbaik:  Bila seorang perempuan PNS menikah dengan pria swasta kemudian berniat untuk melakukan gugat cerai maka proses perceraiannya terlebih dahulu harus mendapat surat persetujuan dari atasannya yakni kepala kantor dimana dia bertugas. Materi dan proses gugatan selanjutnya ya sama saja dengan pasangan umum lainnya.

Begitu, semoga membantu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar