Sabtu, 09 Januari 2016

KELUHAN

saya pekerja swasta, saya memiliki istri seorang PNS, saya melakukan gugatan cerai pada istri saya karena masalah "POKOK" yang dilakukan istri saya.
saya sudah menjalani sidang dan mediasi sebanyak 3 kali. tp di sidang yang keempat ini yang seharusnya putusan sudah terjadi, sepertinya akan dilakukan pengunduran lagi. karena ternyata "istri saya" (secara hukum) tidak maminta surat ijin terhadap pejabat PNS nya.
secara agama kita sudah pisah, karena saya sudah menjatuhkan TALAK 3 kepada dia.

Mohon masukannya, bagaimana saya harus manghadapi sidang nanti? yg ternyata akan terus di undur tanpa surat itu.
demikian saya ucapkan trimakasih.
by joko, telp : 08567336060

Tidak ada komentar:

Posting Komentar