Sabtu, 09 Januari 2016

WER

Izin Perkawinan dan Perceraian PNS

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa:

”Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Tentunya perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan kehidupan berumah tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya.

DASAR HUKUM

1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

2. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

PERKAWINAN

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.

Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :

a. Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan untuk tata naskah masing-masing instansi.

b. Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar

SANKSI : PNS yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010).

PERCERAIAN

PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat.

Syarat Kelengkapan Mengajukan Perceraian Bagi Seorang PNS:

1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan melalui Instansinya

2. Fotocopy surat Akta nikah

3. Surat Keterangan berisi tentang alasan adanya perceraian dari kelurahan yang diketahui Camat.

4. Fotocopy SK pangkat terakhir.

5. Surat pernyataan kesanggupan pembagian gaji bila terjadi perceraian.

6. Berita acara pembinaan dari instansi.

Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb.:

Salah satu pihak berbuat zinah

Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan

Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya

Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat

Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat

Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.

Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak, apabila:

Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang dianut.

Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983

Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

Permintaan Ijin untuk Bercerai Diberikan, apabila:

Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.

Ada alasan sebagai mana tercantum dalam Romawi III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983.

Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku

Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.

Perceraian Terjadi Atas Kehendak PNS Pria, maka :

  1. Apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar