Sabtu, 09 Januari 2016

WERT 11

KETENTUAN UMUM
  • Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa. Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pegawai Negeri Sipil adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pegawai Negeri Sipil dengan status sebagai Penggugat harus memperoleh izin untuk melakukan perceraian terlebih dahulu dari Pejabat, sedangkan apabila statusnya sebagai Tergugat harus memperoleh surat keterangan untuk melakukan perceraian.
 II. DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
  3. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
  4. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar